TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi RSUD Giri Emas Kabupaten Buleleng mempunyai uraian tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan, dengan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut.

Tugas Pokok dari RSUD Giri Emas

Rumah Sakit Umum Daerah Giri Emas Kelas D mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif) dan pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya promotif, preventif dan pelayanan rujukan kesehatan, pelayanan rawat inap serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan bidang kesehatan.

Fungsi RSUD Giri Emas

Untuk melaksanakan tugasnya Rumah Sakit Umum Daerah Giri Emas Kelas D mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan, kendali mutu dan kendali biaya;
  2. penyelenggaraan medik umum, kepada pasien sesuai dengan kompetensi dan kewenangan dokter, dengan memanfaatkan kemampuan fasilitas rumah sakit secara optimal;
  3. penyelenggaraan pelayanan gawat darurat selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari dengan kemampuan melakukan pemeriksaan awal kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai standar pelayanan kegawatdaruratan;
  4. penyelenggaraan pelayanan keperawatan, sesuai dengan kompetensi dan standar praktek keperawatan;
  5. penyelenggaraan pelayanan laboratorium sesuai standar pelayanan laboratorium;
  6. penyelenggaraan pelayanan radiologi, sesuai persyaratan perizinan dan institusi yang berwenang untuk penyimpanan, penggunaan, sampai dengan pembuangan limbah radioaktif;
  7. penyelenggaraan pelayanan farmasi dalam rangka memenuhi ketersediaan obat untuk kebutuhan pelayanan kesehatan meliputi :
  • penyediaan;
  • pengelolaan;
  • distribusi sediaan farmasi;
  • perbekalan kesehatan habis pakai; dan
  • pelayanan farmasi klinik.
  1. penyelenggaraan pelayanan rujukan sesuai kewenangan dan Peraturan Perundang-undangan;
  2. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan, melalui kerja sama dengan institusi pendidikan, organisasi profesi, atau lembaga pendidikan/pelatihan yang kompeten;
  3. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan melalui kerja sama dengan institusi penelitian atau lembaga penelitian kesehatan masyarakat dan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  4. penyelenggaraan pelayanan rawat inap dan rawat jalan, sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  5. penyelenggaraan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai kewenangan dan Peraturan Perundang-undangan;
  6. pelaksanaan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pelayanan kesehatan dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
  7. penyusunan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  8. penyelenggaraan kepegawaian, administrasi kegiatan ketatausahaan dan pengelolaan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Giri Emas Kelas D; dan
  9. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya.